Minggu, 15 Maret 2015

Keadilan Dalam Bisnis


A.     Paham Tradisional mengenai Keadilan
Aristoteles mempengaruhi pemahaman secara tradisional mengenai keadilan, dan
dibagi menjadi 3, yaitu :
1.   Keadilan Legal
Keadilan ini lebih menyangkut tentang hubungan antar individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Artinya, semua anggota masyarakat diperlakukan sama oleh negaranya, tanpa ada pembedaan-pembedaan berdasarkan status social atau ekonominya.
Pemahaman ini berdasarkan dasar moral:
Ø  Kita sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan sama juga. Jika kita dibeda-bedakan, berarti harkat dan martabat kita sebagai manusia tidak dihargai dan direndahkan.
Ø  Kita sebagai warga Negara sebuah Negara memiliki status, kedudukan dan kewajiban sipil yang sama pula, jadi harus diperlakukan sama juga sesuai hukum yang berlaku. Perlakuan yang tidak sama hanya boleh diberlakukan dalam pengecualian jika seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku dan perlakuan pembedaan tersebut akan dibenarkan jika melewati prosedur legal yang berlaku.
Prinsip dasar tersebut memiliki beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar, yaitu :
Ø  Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh Negara. Warga Negara harus dilindungi secara adil tanpa melihat dari status social, latar belakang etnis, agama, social ekonomi ataupun aliran politiknya.
Ø  Tidak ada seorangpun yang dapat diberlakukan istimewa oleh negaranya atau hukum tertentu. Artinya, siapapun yang bersalah dan melanggar hukum harus diberlakukan sama sesuai dengan kasusnya dan hukum yang ditentukan. Dan siapapun, yang haknya dilanggar harus dibela dan dilindungi oleh hukum dan negaranya.
Ø  Negara atau pemerintah tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok ataupun orang tertentu. Aturan yang dikeluaran untuk kelompok tertentu yang secara material merugikan ataupun tidak merugikan bagi orang lain, tetap dianggap tidak adil, karena sudah menunjukkan suatu perlakuan istimewa.
Ø  Semua warga Negara harus tunduk dan taat pada aturan-aturan yang berlaku yang melindungi hak dan kepentingan semua warga. Dengan demikian perlindungan dan perlakuan hukum akan terjamin sama kepada setiap warga negaranya.
Jadi secara khusus dalam bisnis, prinsip keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam perlakuan terhadap para pelaku bisnis. Artinya Negara tidak akan berpihak pada kepentingan bisnis tertentu, melainkan tetap menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik bagi semua pelaku bisnis dengan adanya aturan dan hukum bisnis yang akan diberlakukan sama bagi semua pelaku bisnis. Maka dengan aturan tersebut, pemerintah, para pelaku bisnis, ataupun masyarakat harus menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut, tanpa adanya perlakuan yang istimewa. Maka setiap warga Negara berhak untuk mendapat perlakuan hukum yang sama dan adil dalam bidang usaha.
Prinsip keadilan legal juga berlaku dalam lingkungan perusahaan. Dimana, pemimpin harus memperlakukan semua karyawannya secara sama, tanpa adanya pembedaan. Perlakuan adil dari perusahaan kepada karyawannya dapat berupa gaji, tunjangan, sikap, promosi dan lain sebagainya. Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan kesempatan dan peluang pengembangan yang sama. Namun, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan, yaitu menyangkut kemampuan, pengalaman, dedikasi, kepercayaan, dan lain sebagainya. Namun, pertimbangan-pertimbangan ini harus transparan dan sesuai dengan aturan perusahaan yang berlaku.
Prinsip keadilan legal ini juga akan memiliki efek yang baik bagi situasi kerja dalam perusahaan. Dimana, jika semua karyawan diperlakukan sama dan adil, maka akan memacu semangat para karyawan untuk meningkatkan kerjasama mereka sebagai tim dan juga dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Dan jika tidak adanya perlakuan yang adil, maka akan mempengaruhi semangat dan kinerja para karyawan yang juga akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
2.   Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara seseorang dengan orang lainnya atau antar seorang warga Negara dengan warga Negara yang lainnya. Dalam keadilan ini, semua warga Negara dituntut untuk saling menghargai, menghormati, dan menjamin hak dan kepentingan sesamanya dalam berinteraksi social. Dengan kata lain, bahwa adanya keseimbangan atau kesetaraan antara semua pihak masyarakat dalam proses kegiatan interaksi social.
Negara memiliki bagian untuk mengawasi keadaan yang menyangkut keadilan komutatif ini. Karena jika adanya kesalah pahaman atau renggangnya hubungan antar masyarakat, sehingga tercipta suatu keadaan yang tidak harmonis, maka Negara berhak untuk campur tangan dalam upaya memulihkan keadaannya kembali.
Dalam bisnis, hal inipun berlaku. Karena dalam berbisnis, tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan kepentingannya. Dan jika terjadi kerugian pada salah satu pihak, maka Negara turun tangan untuk memulihkan kembali keadaan yang tidak baik tersebut dengan menggunakan sanksi sebagai hukumannya, sesuai dengan kerugian yang diderita korban. Untuk itu dalam berbisnis, harus terciptalah win-win situation. Karena dalam bisnis keadilan komutatif berlaku sebagai keadilan tukar, dimana harus adanya pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.

3.   Keadilan Distributif
Keadilan distributif juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, dimana adanya distribusi ekonomi yang merata bagi semua warga Negara. Dengan kata lain, keadilan distributif  menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Menurut Aristoteles, karena tujuan Negara adalah untuk mencapai kehidupan masyarakat yang baik, maka distribusi ekonomi yang adil adalah berupa sumbangan atau jasa setiap orang dalam menunjang tercapainya tujuan Negara tersebut. Maka distribusi ekonomi ini didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga Negara. Maka menurutnya, orang yang memiliki prestasi serta sumbangan yang lebih besar dalam suatu Negara, maka berhak untuk mendapatkan imbalan yang lebih besar juga.
Dengan kata lain, keadilan distributif membenarkan pembagian kekayaan yang sama rata dengan maksud persamaannya adalah seseorang dapat menerima imbalan sesuai dengan presentase prestasi dan sumbangan yang telah dilakukan. Karena akan terjadi ketidak adilan jika imbalan yang diperoleh seseorang tidak sesuai dengan prestasi yang telah diberikannya.
Maka dalam dunia bisnis, keadilan distributif yang menurut pendapat Aristoteles, seorang karyawan berhak memperoleh upah atau gaji yang sesuai dengan prestasi, tugas dan tanggung jawabnya yang telah diberikan berdasarkan kesempatan yang disediakan oleh perusahaan. Oleh sebab itu, sebenarnya imbalan ekonomi yang diperoleh oleh setiap karyawan atau warga Negara akan mengalami perbedaan. Namun, itu dapat dibenarkan dan diterima sesuai dengan penjelasan Aristoteles yang dapat mempelihatkan bahwa hal itu adalah adil dan etis.

B.     Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya untuk menegakkan keadilan menyangkut aspek yang lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Ini bukan hanya menyangkut sikap dari seseorang terhadap yang lainnya, tetapi juga menyangkut adanya aturan social politik, sehingga semua orang benar-benar diperlakukan secara adil atau mendapat kesempatan yang sama. Sehingga orang yang melanggar aturan social politik dalam kehidupan dan bisnis akan ditindak oleh sistem yang ada.
Jika masalah ketidakadilan menjadi suatu kebiasaan, maka untuk bisa menegakkan keadilan legal dibutuhkan sistem sosial politik yang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Secara khusus dalam sebuah perusahaan, walaupun seorang pemimpin perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama. Demikian juga hal yang sama diberlakukan untuk keadilan komutatif dan keadilan distributif. Jadi, struktur sosial politik yang ditetapkan harus benar-benar adil.
Dalam keadilan distributif, yang dibutuhkan bukan hanya sekedar sikap baik dari seseorang terhadap yang lainnya. Akan tetapi, hal yang utama adalah sistem atau struktur sosial politik berfungsi dalam upaya memungkinkan distribusi ekonomi berjalan dengan baik untuk mencapai situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Atas dasar ini, kiranya tidak bisa disangkal bahwa dengan menggunakan klasifikasi klasik mengenai keadilan ini dalam menegakkan ketiga macam keadilan ini, pemerintah mempunyai peran yang penting tidak saja dalam hal menciptakan sistem atau struktur sosial politik yang kondusif, melainkan juga dalam tekadnya untuk menegakkan ketiga jenis keadilan ini. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan pemerintah untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan baik legal, komutatif maupun distributif. Tanpa itu, ketidak adilan akan merajalela dalam masyarakat. Maka dengan kata lain, harus adanya keterbukaan politik dari pihak pemerintah untuk diproses hukum berdasarkan aturan keadilan yang ada.

C.     Teori Keadilan Adam Smith
Teori keadilan Adam Smith hanya menerima satu prinsip keadilan, yaitu keadilan komutatif. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, yaitu :
1.      Yang disebut keadilan yang sesungguhnya hanya memiliki satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak denbgan orang atau pihak yang lainnya. Keadilan yang sesungguhnya mengungkapkan kesetaraan dan keharmonisan hubungan di antara manusia ini. Itu berarti dalam interaksi sosial apa pun tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Ketidakadilan lalu berarti pincangnya hubungan antara manusia karena kesetaraan tadi terganggu.
2.      Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif. Karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif Negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali. Hanya dengan prinsip perlakuan yang sama keadilan komutatif dapat ditegakkan. Jadi, prinsip perlakuan yang sama atau keadilan legal hanya konsekuensi logis dari pelaksanaan prinsip keadilan komutatif.
Maka dari itu, keadilan legal dan keadilan komutatif sama-sama memiliki prinsip menyangkut jaminan dan penghargaann atas hak dan kepentingan semua orang dalam interaksi sosial yang didukung oleh sistem politik melalui hukum positif.
3.      Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak yang berarti semua orang tidak boleh dirugikan haknya, atau secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya. Dan menurutnya, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Dalam artian disini, orang miskin tidak berhak menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tapi tidak memiliki hak untuk menuntutnya. Karena pemberian tersebut hanya didasarkan pada sikap belas kasih dari orang kaya tanpa didasarkan pada kewajiban untuk membantu orang miskin dalam memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin. Namun, pada keadilan komutatif, semua orang dapat dituntut dan dipaksakan untuk menghargai hak orang lain, sebagaimana ia sendiri menuntut bahkan memaksa orang lain untuk menghargai haknya.
Ada tiga prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu :
a.      Prinsip No Harm
Prinsip ini merupakan prinsip yang paling pokok dari keadilan. Hal ini karena dalam prinsip ini, setiap orang dituntut untuk menahan dirinya agar tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain dalam kehidupan interaksi sosial. Rumusan dari kaidah emasnya adalah perlakukanlah orang lain sebagaimana anda ingin diperlakukan dan jangan lakukan pada orang lain apa yang anda sendiri tidak ingin diperlakukan pada anda.
Pada akhirnya, itu berarti keadilan menyangkut penghargaan dan sikap hormat akan manusia sebagai manusia beserta semua hak yang melekat padanya, khususnya hanya karena ia manusia.
Menurut Adam Smith,prinsip no harm adalah prinsip paling minim dan karena itu paling pokok yang harus ada untuk memungkinkan kehidupan manusia bisa bertahan dan juga relasi sosial manusia bisa ada dan bertahan. Maka, untuk melangsungkan terjalin dan terjaminnya relasi sosial, prinsip paling minim ini harus diperhatikan. Untuk itu, prinsip ini tidak hanya berlaku sebagai prinsip moral, melainkan juga dituangkan menjadi aturan hukum yang tertulis. Dan dengan demikian, setiap orang dipaksakan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai dengan itu, maka Adam Smith berpendapat bahwa keadilan merupakan the enforceable virtue (keutamaan moral yang dapat dipaksakan)
Prinsip ini juga berlaku dalam dunia bisnis. Dimana, prinsip ini menjadi aturan main paling minim, paling pokok, dan niscaya yang harus dipatuhi oleh semua pelaku bisnis demi penghargaan terhadap hak dan kepentingan semua pihak (termasuk hak dan kepentingan pihak), demi kelangsungan bisnis masing-masing pihak, dan demi kelangsungan dan kemajuan ekonomi nasional secara keseluruhan.
b.      Prinsip Non-Interventio
Prinsip keadilan komutatif yang kedua adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun di perkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apa pun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian), dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan
c.       Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang dengan fair terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip non harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Untuk menjelaskan bagaimana prinsip keadilan tukar ini terwujud, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga actual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa (tanah,gedung dan semacamnya). Harga pasar atau harga actual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
D. Teori Keadilan Distributif John Rawls
                  John Rawls dikenal sebagai seorang filsuf yang secara keras mengkritik system ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri menerima dan mengakui keunggulan system ekonomi pasar. Pertama-tama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
a)      Prinsip-prinsip keadilan distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia, Rawls sendiri menempatkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya, berupa “prinsip kebebasan yang sama”. Prinsip ini berbunyi: “setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua”. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama. Hanya dengan kebebasan ini semua orang dimungkinkan untuk menjalani hidupnya sesuai dengan keinginan dan apa yang dianggapnya baik.
      Rawls mengkritik sistem ekonomi pasar karena dari segi lain pasar justru menimbulkan bahkan memperbesar jurang ketimpangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Pasar tidak berhasil  menjamin suatu pemerataan ekonomi yang adil.
      Maksud dari Rawls, karena setiap orang masuk dalam pasar dengan bakat dan kemampuan alamiah yang berbeda-beda, peluang sama yang diberikan pasar tidak akan menguntungkan semua peserta. Justru sebaliknya, peluang yang sama hanya akan menguntungkan kepada mereka jyang berbakat dan mampu, sementara yang tidak bebakat dan tidak mampu dengan sendirinya akan kalah dan tersingkir.
      Sebagai jalan keluar , menurut Rawls, sistem sosial harus diatur sehingga pada akhirnya, berdasarkan peluang dan kebebasan yang sama bagi semua, sistem sosial itu bekerja sedemikian rupa untuk menguntukngkan kelompok yang paling kurang beruntung. Atas dasar ini, Rawls lalu mengajukan prinsip keadilan yang kedua, berupa prinsip perbedaan, yaitu bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
b)      Kritik atas teori Rawls
Prinsip perbedaan Rawls menuai kritikan karena menimbulkan ketidakadilan baru. Pertama, prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain. Kedua, kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah diberikan kepada kelompok teretntu yang kurang beruntung atau miskin karena kesalahanya sendiri. yang sebenarnya adalah bakat dan kemampuan hanya menyumbang sekian persen bagi keberhasilan seseorang dalam hidupnya, termasuk dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Dalam hal ini Rawls tidak memberi tempat dan tidak memperhitungkan secara serius usaha, ketekunan, kegigihan, jerih payah, keuletan, dan berarti kebebasan seseorang dalam kehidupannya terlepas dari bakat yang dimilikinya, dan yang pada akhirnya bisa mengubah nasib hidupnya. Rawls beranggapan bahwa manusia dibelenggu oleh nasib, dan seakan tanpa bisa diubahnya.

E. Jalan Keluar Atas Ketimpangan Ekonomi
      Terlepas dari kritik-kritik diatas, terhadap teori Rawls harus kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Akan tetapi, dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan diatas, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya memadukan teori Adam Smith yang menekankan pasar dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahwa ketimpangan ekonomi yang dihasilakan oleh pasar.
      Pertama, harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik sekarang karena, dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu, kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama. Semua orang harus dijamin kebebasannya secara sama. Semua orang dibiarkan dan diberi peluang untuk berusaha dan melakukan apa saja yang dianggapnya baik, asalkan tidak merugikan hak kepentingan orang (masyarakat lain).
      Akan tetapi, kita sadar sekali bahwa tidak semua orang dapat memanfaatkan kebebasan dan peluang yang diberikan dan dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Terlepas dari kenyataan bahwa ada yang tidak bisa memanfaatkan peluang yang diberikan pasar kendati mereka sesungguhnya mampu, kita tahu dan mengakui bahwa ada banyak orang lain yang bukan karena kesalahannya sendiri, memang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang tersebut. Kiranya tidak adil membiarkan kelompok ini, yang bukan karena kesalahannya sendiri tidak bisa menjamin bagi dirinya dan keluarganya suatu tingkat kehidupan yang layak dan manusiawi. Dari satu segi, mereka memang tidak mempunyai hak untuk menuntut orang lain untuk membantu kehidupan mereka.
            Atas dasar ini, jalan keluar untuk memecahkan persoalan perbedaan dan ketimpangan ekonomi dan sosial yang antara lain disebabkan oleh pasar adalah bahwa, disamping menjamin kebebasan yang sama bagi semua, Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara objektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
      Jadi, jalan keluar yang kita ajukan atas ketimpangan ekonomi adalah dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini, penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka, karena kalau tidak akan membuka peluang bagi tindakan diskriminatif dan tidak adil. Langkah dan kebijaksanaan ini tentu saja dapat mecakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan ini.
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam melakukan hubungan dengan masyarakat atau untuk berinteraksi sosial, setiap warga Negara harus saling menghargai dan menghormati kepentingan dari warga Negara lainnya. Dengan kata lain, semua anggota masyarakat tidak boleh saling merugikan akan kepentingan masing-masing. Dan demi terjaminnya keadaan tersebut harus diperlukannya kaidah-kaidah yang mendasari etika untuk mengatur setiap perilaku masyarakat. Begitu pula, dalam dunia bisnis, etika sangat diperlukan agar tidak terjadinya ketimpangan ekonomi. Hal ini juga diperlukan agar terciptanya win-win situation. Dan jika terjadinya pelanggaran akan aturan yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan yang telah ditetapkan.

SARAN
Sebaiknya, agar suatu bisnis dapat berlangsung dengan baik dan berkelanjutan, maka para pelaku bisnis harus memperhatikan etika-etika dalam bisnis yang telah diberlakukan dalam dunia bisnis.


DAFTAR PUSTAKA

Keraf, S. Etika Bisnis. 1995. Media Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar